1. Pengertian
a. Cinta Kasih
Cinta adalah sebuah emosi dari kasih sayang
yang kuat dan ketertarikan pribadi. Dalam konteks filosofi cinta
merupakan sifat baik yang mewarisi semua kebaikan, perasaan belas kasih
dan kasih sayang. Pendapat lainnya, cinta adalah sebuah aksi/kegiatan
aktif yang dilakukan manusia terhadap objek lain, berupa pengorbanan
diri, empati, perhatian, kasih sayang, membantu, menuruti perkataan,
mengikuti, patuh, dan mau melakukan apa pun yang diinginkan objek
tersebut.
Cinta adalah suatu perasaan yang
positif dan diberikan pada manusia atau benda lainnya. Bisa dialami
semua makhluk. Penggunaan perkataan cinta juga dipengaruhi perkembangan
semasa. Perkataan sentiasa berubah arti menurut tanggapan, pemahaman dan
penggunaan di dalam keadaan, kedudukan dan generasi masyarakat yang
berbeda. Sifat cinta dalam pengertian abad ke-21 mungkin berbeda
daripada abad-abad yang lalu. Ungkapan cinta mungkin digunakan untuk
meluapkan perasaan seperti berikut:
- Perasaan terhadap keluarga
- Perasaan terhadap teman-teman, atau philia
- Perasaan yang romantis atau juga disebut asmara
- Perasaan yang hanya merupakan kemauan, keinginan hawa nafsu, atau cinta eros
- Perasaan sesama atau juga disebut kasih sayang atau agape
- Perasaan tentang atau terhadap dirinya sendiri, yang disebut narsisisme
- Perasaan terhadap sebuah konsep tertentu
- Perasaan terhadap negaranya atau patriotisme
- Perasaan terhadap bangsa atau nasionalisme
Cinta antarpribadi menunjuk kepada cinta antara manusia. Bentuk ini
lebih dari sekadar rasa kesukaan terhadap orang lain. Cinta antarpribadi
bisa mencakup hubungan kekasih, hubungan orangtua dengan anak, dan juga
persahabatan yang sangat erat.
Beberapa unsur yang sering ada dalam cinta antarpribadi:
- Kasih sayang: menghargai orang lain.
- Altruisme: perhatian non-egois kepada orang lain (yang tidak dimiliki oleh banyak orang).
- Reciprocation: cinta yang saling menguntungkan (bukan saling memanfaatkan).
- Komitmen: keinginan untuk mengabadikan cinta, tekad yang kuat dalam suatu hubungan.
- Keintiman emosional: berbagi emosi dan rasa.
- Kekerabatan: ikatan keluarga.
- Passion: hasrat dan atau nafsu seksual yang cenderung menggebu-gebu.
- Physical intimacy: berbagi kehidupan erat satu sama lain secara fisik, termasuk di dalamnya hubungan seksual.
- Kepentingan pribadi: cinta yang mengharapkan imbalan pribadi, cenderung egois dan ada keinginan untuk memanfaatkan pasangan.
- Pelayanan: keinginan untuk membantu dan atau melayani.
b. Agama
Agama menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia
adalah sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan
kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan
pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Kata "agama" berasal dari bahasa Sanskerta,
āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin
religio dan berakar pada kata kerja
re-ligare yang berarti "mengikat kembali". Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.
Émile Durkheim
mengatakan bahwa agama adalah suatu sistem yang terpadu yang terdiri
atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal yang suci. Kita
sebagai umat beragama semaksimal mungkin berusaha untuk terus
meningkatkan keimanan kita melalui rutinitas beribadah, mencapai rohani
yang sempurna kesuciannya
Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam, Kristen (Protestan) dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia pernah melarang pemeluk Konghucu
melaksanakan agamanya secara terbuka. Namun, melalui Keppress No.
6/2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut larangan tersebut. Tetapi
sampai kini masih banyak penganut ajaran agama Konghucu yang mengalami
diskriminasi dari pejabat-pejabat pemerintah. Ada juga penganut agama Yahudi, Saintologi, Raelianisme dan lain-lainnya, meskipun jumlahnya termasuk sedikit.
Menurut Penetapan Presiden (Penpres) No.1/PNPS/1965 junto
Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan
agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan bahwa Agama-agama
yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah: Islam,
Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan
berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan
berkembang di Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan
membantu perkembangan agama-agama tersebut.
Sebenarnya tidak ada istilah agama yang diakui dan tidak diakui atau
agama resmi dan tidak resmi di Indonesia, kesalahan persepsi ini terjadi
karena adanya SK (Surat Keputusan) Menteri dalam negeri pada tahun 1974
tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya menyatakan kelima
agama tersebut. Tetapi SK (Surat Keputusan) tersebut telah dianulir pada
masa Presiden Abdurrahman Wahid karena dianggap bertentangan dengan
Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan beragama dan Hak
Asasi Manusia.
Selain itu, pada masa pemerintahan Orde Baru juga dikenal Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang ditujukan kepada sebagian orang yang percaya akan keberadaan Tuhan, tetapi bukan pemeluk salah satu dari agama mayoritas.
c. Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah,
dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
2. Contoh Kasus
VIVAnews
- Masjid Al-Muqarrabien, dan Gereja Masehi Injil Sangihe Talaud
Mahanaim, di Jalan Enggano Tanjung Priok, Jakarta Utara, adalah tempat
ibadah yang hanya dipisahkan oleh tembok pembatas dua bangunan itu.
Kedua
tempat ibadah tersebut berdiri sejak setengah abad lalu. Saat berada di
salah satu rumah ibadah tersebut terdengar nyanyian gereja dan adzan
yang saling bersahutan tanpa berseteru.
"Kedua tempat ibadah ini
mungkin tempat ibadah satu-satunya di Indonesia yang menempel," kata H.
TB Ach. Khotib, 74 tahun, Imam Besar Masjid Al-Muqarrabien, ketika
ditemui Rabu 25 Juli 2012.
Menurut Khotib, karena letaknya yang
sangat dekat, kedua tempat ibadah ini merupakan lambang kerukunan
beragama. Nilai toleransi untuk saling menghormati seperti sudah
mendarah daging, baik bagi jemaat gereja maupun jamaah masjid.
"Dalam kegiatan besar
Idul Fitri dan Natal, kami saling membantu dan menghormati dengan
menjaga keamanan dan membantu satu sama lain, seperti menyiapkan lahan
parkir para jamaat," ujarnya.
Pihak gereja sering memberikan
bantuan saat pihak masjid melakukan kegiatan Idul Fitri, bakti sosial
maupun khitanan massal. "Bahkan mereka ikut menyumbang hidangan untuk
berbuka saat Ramadan. Mereka juga ikut memberikan sumbangan berupa uang
dan lainnya saat masjid menggelar bhakti sosial dan khitanan missal,"
terangnya.
Hal tersebut sesuai dengan arti kata Al-Muqarrabien,
yang mengandung arti saling menghormati, menjaga kesatuan dan persatuan.
Sehingga para jamaah di masjid itu dapat terus hidup berdampingan tanpa
ada masalah apapun.
"Masyarakat banyak yang
kagum dengan kerjasama yang terjalin antara masjid dan gereja tersebut.
Kami tetap menanamkan dan menjaga nilai-nilai toleransi antar umat
bergama, sebagaimana diajarkan oleh para pendiri masjid," ucap Khotib.
Masjid
yang dibangun oleh para pelaut muslim yang singgah di pelabuhan
Tanjungpriok pada tahun 1959 ini, memiliki dua lantai dan mampu
menampung hingga 3.000 jamaah.
"Mesjid ini sudah sering direnovasi, dan telah mendapat bantuan sebesar Rp20 juta dari Bazis DKI Jakarta," tuturnya.
Ketua
Jemaat Gereja Mahanaim, Tatalede Barakati, menceritakan bahwa bukan
hanya bangunannya yang berdampingan. Namun jemaat dan jamaah
masing-masing tempat ibadah itu akrab menjalin kebersamaan.
"Yang paling berbekas
adalah situasi saat gereja tersebut akan diserang oleh sekelompok orang
ketika terjadi peristiwa Tanjung Priok dan kerusuhan 1998. Ketika itu
warga muslim yang merupakan jamaah Masjid Al-Muqarrabien justru
melindungi kami," kata Barakati.
Dikatakannya, sejak awal
dibangun pada 1957 oleh para pelaut kristen, kegiatan ibadah di dua
tempat itu tidak pernah terganggu. Misalnya, adzan
berkumandang dan juga saat jemaat gereja tengah melaksanakan ibadah yang tidak mengganggu para jamaat dan jamaah itu.
"Kami memang seperti
saudara sekandung, karena letaknya yang berdempetan dengan menggunakan
satu tembok penghubung dan tidak pernah terjadi masalah apapun dari dua
pengurus tempat ibadah itu," ucapnya.
Layaknya saudara, maka
nilai toleransi antar keduanya benar-benar ditanamkan, bukan hanya antar
pemimpin kedua tempat ibadah tetapi juga ditularkan kepada para jemaat
gereja dan jamaah masjid.
Satu bentuk toleransi
yang tinggi, yang terjadi antar keduanya terlihat ketika pihak gereja
membatalkan jadwal kebaktian pada Minggu pagi karena bertepatan dengan
Idul Fitri. "Kami memberi kesempatan kepada jamaah masjid untuk
menunaikan ibadahnya. Dan kebaktian di gereja ini pun lantas digeser ke
sore hari," ujarnya.
Kemudian saat Salat Jumat, lahan parkir di
gereja digunakan untuk parkir motor orang yang salat. Sebaliknya saat
kebaktian setiap Minggu, jemaat bisa menggunakan lahan parkir di masjid.
Kebiasaan
untuk saling membantu dan berbagi, juga diperlihatkan oleh pengurus dua
tempat ibadah beda agama ini dengan mengadakan kegiatan-kegiatan
sosial, seperti kerja bakti, pasar murah, maupun pengobatan cuma-cuma.
"Pihak gereja juga
menyediakan makanan ringan untuk berbuka, baik yang disediakan di depan
gereja maupun kami bagikan ke rumah-rumah di sekitar gereja," ungkapnya.
Gereja Terancam Digusur
Namun,
di balik simbol kerukunan itu, ada rencana pemerintah untuk
menghancurkan bangunan yang menjadi simbol toleransi beragama itu.
Gereja masuk dalam lahan yang akan digusur dan dipindahkan ke Jalan
Melur I RW 13, Rawabadakutara, Koja, Jakarta Utara oleh Suku Dinas
(Sudin) Tata Kota Jakarta Utara.
Rencananya akan digunakan
sebagai pelebaran jalan dan pembangunan taman. "Gereja dan masjid ini
punya nilai historis sebagai simbol kerukunan beragama. Pemerintah kota
seharusnya menjadikannya sebagai cagar budaya, bukan justru
menggusurnya," ucap Barakati
Meski begitu, pihak gereja tidak
akan menghalangi setiap program pemerintah yang bertujuan
mensejahterakan masyarakatnya. Menurutnya dua bangunan tempat ibadah
berbeda agama ini seharusnya dapat dijadikan simbol keberagaman di
Jakarta, bahkan Indonesia.
Hal senada juga dikatakan oleh H. TB
Ach. Khotib, yang menyayangkan rencana penggusuran gereja tersebut.
Sebab, keharmonisan ini sudah berlangsung puluhan tahun yang lalu dan
semestinya harus dilestarikan. "Mudah-mudahan pemerintah dapat
memikirkan kembali rencana tersebut, karena ini seperti cagar budaya
yang harus dilestarikan," tandasnya.
Keharmonisan antar umat
beragama, tampaknya akan mulai terkikis di bangsa ini. Sangat
disayangkan, bila bentuk nyata keharmonisan beragama yang telah
diwujudkan oleh Masjid Al Muqarrabien dan Gereja Mahanaim selama lebih
dari setengah abad harus hilang begitu saja.
Pemerintah seharusnya
mempertimbangkan kembali rencana penataan kota yang terpaksa harus
membuang simbol kerukunan beragama itu. Sebaiknya pemerintah malah
menetapkan kedua tempat ibadah itu sebagai bangunan cagar budaya yang
perlu dilestarikan. (adi)
3. Pembahasan
Pada contoh kasus di atas membicarakan tentang kerukunan yang terjalin sangat baik antara kedua agama besar tersebut. Hal ini membuktikan bahwa pemikiran setiap masyarakat sekitar memiliki toleransi yang sangat tinggi, mereka mengutamakan persatuan dibanding egois dan kepentingan diri sendiri. hal inilah yang memang seharusnya ada dan melekat pada bangsa Indonesia. bukan saling menghancurkan atau menjatuhkan satu sama lain, tetapi saling membantu, rukun, dan mendukung satu sama lain. Seperti yang ada pada contoh di atas.
"Bhineka Tunggal Ika", berbeda-beda tetapi tetap satu yaitu suatu pernyataan yang seharusnya mendarah daging pada setiap masyarakat Indonesia. mengapa begitu? karena kalimat tersebut, seperti yang kita ketahui ialah semboyan Negara kita. Dari arti kata semboyan yaitu perkataan atau kalimat pendek yang dipakai sebagai dasar tuntunan (pegangan hidup); inti sari suatu usaha. Dengan kata lain, "Bhineka Tunggal Ika" atau berbeda-beda tetapi tetap satu yang dalam kedudukannya sebagai semboyan, seharusnya menjadi dasar tuntutan/pegangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan adanya cinta kasih yang dimiliki oleh satu sama lain.
Selanjutnya, mengenai rencana Gereja yang akan digusur. Seharusnya pemerintah mendukung untuk perkembangan kerukunan dari umat beragama di Indonesia, agar tidak hanya satu daerah saja yang memiliki kerukunan luarbiasa ini. Tetapi seluruh lapisan masyarakat Indonesia juga menjalani kehidupan yang rukun dan damai, bukan saling menjatuhkan atau menghancurkan satu sama lain. Namun tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah, karena dalam setiap keputusan yang pemerintah lakukan pasti mereka mempunyai alasan yang mungkin tidak kita ketahui. Hanya saja, tentunya rakyat sangat mengharapkan keputusan yang terbaik dengan alasan yang tidak menitik beratkan satu sisi tetapi alasan dengan dasar keadilan.
Pada peristiwa berikut, kerukunan yang berlandaskan cinta kasih dan yang pasti setiap agama mengajarkan hal untuk saling mengasihi dan menyayangi. Dan bukan hanya dalam teori beragama saja, namun mereka mengambil tindakan nyata dalam kehidupan mereka bersama untuk saling mengasihi dan menyayangi meski dalam perbedaan.