a. Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa
keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang
membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut
keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat
melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan
fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan
keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang
tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain
yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan
terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni
bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali
dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi
menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi
bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan
melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,
masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas
pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan
itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan
bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang
memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
b. Contoh Kasus
Yogyakarta – AcehVoice: KETUA Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menandaskan bahwa penegakan keadilan merupakan hal urgen untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Sebab saat ini ada 32 kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak tuntas penyelesaiannya.
Mahfud
mengungkapkan hal itu pada Syawalan Kahmi di Yogyakarta, Ahad (26/8).
Acara ini dihadiri Rektor UII Edy Suandi Hamid, Rektor UNY Rochmad
Wahab, anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki, anggota DPD Hafid Asrom
dan sejumlah tokoh dari Kahmi.
Dijelaskan Mahfud, masalah yang dihadapi negara
adalah terbongkarnya kasus mega korupsi. Kasus dimulai dengan kasus
Nasarudin. KPK telah menemukan 32 kasus korupsi dengan kerugian negara
sebesar Rp 67 triliun.
Negara
telah mengeluarkan banyak uang untuk menangkap Nasarudin. Namun dalam
keputusan pengadilan, hanya kasus kecil tentang penyuapan Nasaruddin
terhadap dirinya sendiri sebagai anggota DPR. "Sedang 32 kasus korupsi
belum tersentuh," kata Mahfud.
Setelah
kasus Nasaruddin, muncul kasus korupsi di Depnaker, Hambalang, Hartati
Murdaya, dan lain-lainnya. "Kalau kasus-kasus seperti ini tidak
diselesaikan negara akan semakin rusak," tandasnya.
Kondisi ini, lanjut Mahfud, akan membuat rakyat semakin apatis. Bahkan dikuatirkan akan ada
rasa keengganan untuk ikut negara. Sehingga diprediksikan ada rakyat
yang mendirikan negara sendiri untuk menggantikan negara Indonesia.
"Kejadiannya akan seperti zaman Sriwijaya yang hancur kemudian muncul Demak, dan Mataram," katanya.
Karena itu, Mahmud menilai penegakkan keadilan merupakan salah satu
cara untuk menyelamatkan negara. Penegakkannya tidak bisa pandang bulu.
"Kalau salah ya, dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku-laku,"
katanya. [republika]
c. Pembahasan
Pada pembahasan kali ini yakni Keadilan, contoh kasus di atas merupakan salah satu masalah bangsa kita yang masih belum benar-benar ditegakkan. Bahkan bisa disebut juga sebagai masalah yang sering kita dengar, yakni mengenai kasus korupsi dikalangan Pemerintah. Sangat benar mengenai penegakkan keadilan merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan bangsa dan negara. Penegakkan yang benar-benar adil sesuai dengan pengertian keadilan itu sendiri, bahwa keadilan adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya. Dalam kasus ini misalnya, bersikap adil ialah meletakkan dan memutuskan setiap keputusan sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada, tidak menitik beratkan satu sisi hanya karna "materi", tetapi mengutamakan kesejahteraan rakyat. Mengapa? Karena negara kita menganut pada Kedaulatan rakyat.
Bahkan dalam butir-butir Pancasila pada sila ke-2 yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" dikatakan bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan keadilan bagi segelintir manusia. Seorang filsuf besar, Socrates berpendapat bahwa keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan
baik. Sesuai pernyataan tersebut berarti Negara kita, Indonesia belum tercipta keadaan yang adil. Karena masih sangat banyak warga negara kita yang belum merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, malah sebaliknya mereka lalai pada tugas dan tanggungjawab yang diemban. Mungkin benar bahwa tidak semua yang terlibat dalam roda pemerintahan lalai dalam tugasnya, mungkin benar hanya segelintir, namun dampak dari kelalaian mereka sangat berpengaruh pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia terutama dalam bidang perekonomian. Jatuh dan merosotnya kehidupan masyarakat dalam bidang ekonomi pun menjadi salah satu penyebab adanya permasalahan-permasalah lain, seperti pengangguran, nilai rupiah jatuh, tingkat pendidikan rendah, meningkatnya kriminalitas, dan lain-lain.
Kemudian bagaimana kita selayaknya hidup berbangsa dan bernegara? Menurut pendapat Kong Hu Cu dalam pengertian keadilan di atas, mungkin memang sebaiknya kita semua sadar akan tugas, tanggungjawab, dan kewajiban kita masing-masing sebagai Pengendali roda pemerintah ataupun sebagai warga negara yang baik dan benar. Sehingga dengan dasar bahwa kita semua harus sadar akan tugas dan tanggungjawab kita masing-masing, kemungkinan untuk terpecah belah karna adanya ketidaknyamanan akan semakin kecil. Dan sebaliknya, kemungkinan ada dan terciptanya situasi serta kondisi yang adil dan makmur akan semakin nyata.